"Tunda Revisi Undang-Undang Papua"

Kamis, 15 Februari 2007

JAKARTA -- Sejumlah orang yang tergabung dalam Kelompok Kerja dan Forum Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat Papua meminta pemerintah menunda rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Alasannya, implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus selama enam tahun ini masih belum dilaksanakan pemerintah pusat. "Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh dan terbuka terhadap perkembangan implementasi undang-un

...

Berita Lainnya