Pemerintah Diminta Tak Prioritaskan Aturan Keamanan Nasional

Kamis, 15 Februari 2007

JAKARTA -- Sejumlah organisasi nonpemerintah menolak isi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang kini sudah dilimpahkan pembahasannya ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Mereka justru meminta pemerintah memprioritaskan pembahasan tiga undang-undang yang masih terkait. Ketiga undang-undang itu adalah Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Perbantuan Pasukan, dan Undang-Undang Penetapan Kondisi Darurat.

Ketua YLBHI A. Fatra

...

Berita Lainnya