Warga Asing Ajukan Hak Uji terhadap Mahkamah Konstitusi

Kamis, 15 Februari 2007

JAKARTA -- Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan permohonan hak uji terhadap Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Terpidana mati kasus narkotik itu meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 51 undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (i) Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami mengajukan permohonan perihal belum diaturnya legal standing (dasar hukum) bagi warga negara asing agar bisa duduk s

...

Berita Lainnya