Korban Tragedi Priok Minta Kompensasi Dicairkan

Kamis, 15 Februari 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang permohonan penetapan kompensasi atas putusan kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjung Priok. Permohonan diajukan oleh 13 orang yang menjadi korban tragedi 14 September 1984 itu.

Menurut Indria Fernida, kuasa hukum para korban, pemberian kompensasi itu sesuai dengan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Tanjung Priok. "Pengadilan telah mengabulkan dan menetapkan bahwa 13 ko

...

Berita Lainnya