Rancangan Undang-Undang Pengadilan Antikorupsi Disusun
Kamis, 15 Februari 2007
JAKARTA -- Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat penggiat antikorupsi mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Antikorupsi terpisah dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini bentuk partisipasi masyarakat," kata ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, saat dihubungi kemarin.
Menu
...