Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol

Mahkamah Agung malah didik hakim antikorupsi sendiri.

Senin, 12 Februari 2007

Jakarta -- Rencana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus hakim ad hoc pengadilan antikorupsi dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentang banyak pihak. "Dengan ini, pemberantasan korupsi kembali ke titik nol," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, kemarin.

Menurut dia, hakim ad hoc tetap dibutuhkan karena hakim konvensional kerap gagal mempercepat upaya pemberantasan koru

...

Berita Lainnya