MA Tetap Vonis Ahmad Djunaidi Delapan Tahun

"Persoalan bisnis yang dikriminalisasi."

Jumat, 9 Februari 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tetap memvonis terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi delapan tahun penjara. Majelis kasasi Mahkamah Agung, yang dipimpin Hakim Agung Iskandar Kamil beranggotakan Rehngena Purba dan Artidjo Alkostar, memutus perkara kasasi itu pada 6 Februari lalu. Selain vonis delapan tahun, Mahkamah Agung mengharuskan Djunaidi membayar denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun.

D

...

Berita Lainnya