KPK Tahan Pejabat Departemen Hukum

Ia diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari rekanan.

Kamis, 8 Februari 2007

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, berinisial A, karena melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat automatic finger print identification system di Departemen Hukum dan HAM pada 2004.

A ditahan tadi malam setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi. Komisi akan menahan tersangka selama 20 hari dan ditempatkan di Kepolisian Daerah Metro J

...

Berita Lainnya