Hukuman Mati Kembali Diajukan Hak Uji
Rabu, 7 Februari 2007
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang permohonan hak uji terhadap pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Permohonan kali ini diajukan oleh Scott Anthony Rush, terpidana mati kasus penyelundupan heroin dari Denpasar, Bali, ke Australia.
Denny Kailimang, kuasa hukum Rush, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Narkotika itu. Sebab, hukuman mati ber
...