4 Kapal Pengangkut Pasir Ilegal Ditangkap

"Awak kapal bisa diancam hukuman 4-6 tahun penjara."

Rabu, 7 Februari 2007

JAKARTA -- Tim pasukan Komando Armada TNI Angkatan Laut Kawasan Barat (Armabar) menangkap empat buah kapal yang memuat tidak kurang dari 10 ribu meter kubik pasir laut ilegal di perairan Selat Singapura. Penangkapan kapal itu dilakukan kemarin dini hari. "Sebelumnya, kami sudah memberi peringatan, tapi mereka membandel," kata Panglima Komando Armabar Laksamana Muda Muryono kemarin.

Penangkapan ini, kata Muryono, didasarkan pada kebijakan pemerintah

...

Berita Lainnya