Suciwati Serahkan Bukti Gugatan Garuda

Jumat, 2 Februari 2007

JAKARTA -- Tim pengacara Suciwati menyampaikan alat bukti surat dan audiovisual dalam sidang gugatan perdata terhadap PT Garuda Indonesia. Dalam sidang yang dipimpin hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, tim itu mengajukan 17 bukti dan bukti tambahan yang mengakibatkan kematian Munir, aktivis hak asasi manusia.

Menurut koordinator tim itu, Asvinawati, bukti itu antara lain rekaman pengakuan Direktur Utama Garuda Indra S

...

Berita Lainnya