Wewenang MPR Sudah Cukup

Kamis, 1 Februari 2007

JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menilai penambahan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mendesak. Anggota lembaga itu dinilai telah sibuk dengan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dan DPR. "Kewenangannya sudah cukup sesuai dengan UUD 1945," kata Agung di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Anggota MPR merupakan gabungan anggota DPD dan DPR. MPR diharapkan tidak menangani masalah keanggotaan, tapi mengurus m

...

Berita Lainnya