Mantan Direktur Pupuk Kaltim Dituntut 4 Tahun

Kamis, 1 Februari 2007

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Ninik Mariyanti menuntut terdakwa Omay K. Wiraatmadja empat tahun penjara. Jaksa menilai mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim itu terbukti melakukan korupsi. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur utama," ujar Ninik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Selain menuntut empat tahun penjara, jaksa mengharuskan Omay membayar denda Rp 200 juta atau menerima hukuman pengganti empat bulan penjara. O

...

Berita Lainnya