Wiranto: Panglima Hanya Pelaksana Undang-undang

Draf RUU Keamanan Nasional memberikan kewenangan lebih kepada militer.

Kamis, 1 Februari 2007

JAKARTA -- Panglima Tentara Nasional Indonesia tidak boleh mengerahkan pasukan tanpa koordinasi dengan otoritas sipil tertinggi. "Jika ada usul seperti itu, tolak saja," kata mantan Panglima ABRI Wiranto setelah menjadi pembicara dalam acara diskusi yang digelar Keluarga Besar Marhaen di Taman Mini Indonesia Indah kemarin.

Komentar Wiranto tadi merupakan tanggapan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional yang selesai digodok Depa

...

Berita Lainnya