MA Tolak Peninjauan Kembali Dharmono

Kamis, 1 Februari 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Dharmono K. Lawi. Majelis peninjauan kembali tetap memvonis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004 itu empat tahun enam bulan penjara.

"Pengajuan PK itu telah diputus pada 25 Januari lalu dengan amar putusan menyatakan ditolak," ujar Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim peninjauan kembali, di Mahkamah Agung kemarin.

Majelis peninjauan kembali yang terdir

...

Berita Lainnya