Andjar Suparman Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2007
JAKARTA - Andjar Suparman, terdakwa kasus dugaan korupsi di Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum menyatakan Andjar melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa terbukti secara sengaja menganjurkan pihak lain melakukan perbuatan yang merugikan negara," kata ketua tim jaksa penuntut
...