Jaksa Kasus Jamsostek Dituntut Dua Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2007

JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus penyuapan dengan terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Roni menuntut kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa I (Cecep) dan terdakwa II (Burdju) bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar jaksa penuntut

...

Berita Lainnya