Komisi Yudisial Desak Pemerintah dan DPR

"Tidak semudah dan sesederhana yang dikira,"

Senin, 29 Januari 2007

SOLO -- Komisi Yudisial mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai banyak membelenggu fungsi dan tugas Komisi Yudisial sehingga membatasi proses reformasi peradilan di Indonesia. "Rekomendasi kami selalu terhenti di MA, sehingga revisi itu sangat mendesak untuk dilakukan," kata anggota Komisi Yudisial, Chatamarrasjid...

Berita Lainnya