Anggota KPU Tak Lakukan Kontrak Komitmen

Sabtu, 27 Januari 2007

JAKARTA -- DPR menilai komitmen keanggotaan Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan tugasnya tidak perlu diatur dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Yang penting, para anggota KPU itu mampu menyelesaikan tugas yang diembannya. "Kalau diatur, jika diikat kontrak, itu malah memenjarakan potensi mereka," ujar anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, kemarin.

Jika ada anggota KPU yang kemudian diangkat menjadi ment

...

Berita Lainnya