Enam Warga Indonesia Bebas dari Hukuman Mati

Seharusnya pemerintah lebih berfokus pada kasus 19 buruh migran yang masih terancam hukuman mati.

Sabtu, 27 Januari 2007

JAKARTA -- Enam warga negara Indonesia terbebas dari hukuman mati di Singapura. Keenam orang itu adalah Sundarti Supriyanto, Purwanti Parji, Sumiyati Kariyodikromo, Juminem, Aminah, dan Rohana. "Mereka semua tenaga kerja wanita," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Ferry Adamhar di Departemen Luar Negeri, Jakarta, kemarin.

Menurut Ferry, meski lepas dari hukuman mati, keenam orang itu tidak sepenuhnya bebas d

...

Berita Lainnya