Kejaksaan Tarik Utusannya dari Guernsey

Bersama personel dari Kedutaan Besar Indonesia di London yang turut memantau, Yoseph diutus mewakili pemerintah Indonesia untuk menyampaikan upaya intervensi dalam perkara gugatan Tommy kepada cabang Paribas di Guernsey.

Kamis, 25 Januari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda setelah kemenangan sementara yang dicapai di pengadilan Guernsey, Senin lalu. "Saya suruh pulang dulu untuk laporan setelah sidang," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya di kantornya kemarin.

Dalam persidangan Senin lalu, pengadilan di negara persemakmuran Inggris itu mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung untuk membekukan uang Tommy Soeharto yang

...

Berita Lainnya