19 Pekerja Indonesia Terancam Hukuman Mati

Pemerintah sudah bekerja sama dengan KBRI untuk membantu mengurangi hukuman mereka.

Kamis, 25 Januari 2007

JAKARTA -- Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang mengurusi masalah buruh di luar negeri, melaporkan sebanyak 19 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati. "Kebanyakan tenaga kerja tersebut didakwa membunuh majikan mereka," kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, saat dihubungi Tempo lewat telepon kemarin.

Menurut dia, dari 19 TKI itu, 12 di antaranya bekerja di Malaysia, lima orang di Arab Saudi, serta masing-masing satu di Sing

...

Berita Lainnya