Konstitusi Baru Belum Dicatat di Lembar Negara

Kamis, 25 Januari 2007

JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil empat kali amendemen belum dicatat di lembar negara. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah legal dan sah.

"Lembar negara bukan sesuatu yang menghasilkan legitimasi, sah atau tidaknya, sebuah undang-undang," kata Hidayat setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Hamid kema

...

Berita Lainnya