Antiporno Menjadi Pornografi

Kamis, 25 Januari 2007

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengubah nama Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Pornografi. Dua kata dalam judul dihilangkan dengan alasan untuk menghaluskan istilah. "Kata 'anti' dan 'pornoaksi' dihilangkan berdasarkan usul dari salah satu fraksi," kata Ketua Tim Perumus DPR Balkan Kaplale di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Rumus baru ini disetujui rapat Tim Perumus Panitia Khusus RUU Anti-Pornografi dan Porn

...

Berita Lainnya