Uang Pesangon Diganti Asuransi

"Sistem ini lebih menjamin hak-hak pekerja," kata Erman.

Senin, 22 Januari 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengganti mekanisme pemberian pesangon tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan mekanisme asuransi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah menyetujui mekanisme ini dan memberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya. "Ini sebagai solusi dari berbagai masalah tenaga kerja. Jika perusahaan mendapat masalah, majikan tidak lagi waswas dan buruh juga tidak lagi ...

Berita Lainnya