Kejaksaan Hentikan Perkara Syafruddin Temenggung

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, penjualan ini diduga merugikan negara Rp 500 miliar.

Minggu, 21 Januari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara III di Gorontalo yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003. Penelitian kejaksaan sampai pada kesimpulan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Saya merekomendasikan untuk menghentikan perkara ini, baik atas nama mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung maupun pemilik PT Sekawan Cipta Kencana Njono

...

Berita Lainnya