Pembuktian Kasus Playboy Cukup

Jumat, 19 Januari 2007

JAKARTA -- Jaksa kasus penerbitan majalah Playboy Indonesia menganggap kesaksian fakta untuk pembuktian kasus ini sudah cukup. "Saksi fakta yang terkait sudah selesai. Fakta sudah terbukti," ujar jaksa penuntut umum Agung Ardyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Sidang kasus ini, yang digelar secara tertutup, kemarin memeriksa model majalah Playboy, Andara Early dan Xochitl Priscillia alias Fla Tofu, serta fotografer Okke Gania. FANNY

...

Berita Lainnya