Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Hak Pilih TNI/Polri

Jumat, 19 Januari 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji terhadap lima undang-undang perihal hak pilih TNI/Kepolisian RI dalam pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) H M. Sofwat Hadi selaku pemohon tidak dapat diterima. "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan pu

...

Berita Lainnya