Pelapor Agung Diberi Waktu Dua Minggu

Jumat, 19 Januari 2007

JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kesempatan dua minggu kepada Sekretariat Bersama untuk melengkapi laporannya tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono.

Lembaga itu juga meminta Sekretariat Bersama memberikan bukti kuat tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Agung dalam kasus pembagian voucher pendidikan ke sejumlah sekolah. "Tidak cukup hanya kliping koran. Itu hanya informasi, buka

...

Berita Lainnya