Kasus Tabungan Prajurit Disidangkan

Tiga terdakwa kasus itu diancam 20 tahun penjara.

Selasa, 16 Januari 2007

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mulai menggelar sidang koneksitas kasus dugaan korupsi tabungan perumahan prajurit TNI Angkatan Darat. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Kolonel CZI Ngadimin; perwakilan Yayasan Mahanaim, Samuel Kristianto; dan pengusaha Dedi Budiman Garna.

Jaksa penuntut umum Muhammad Hudi mengatakan ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi dengan memperkay

...

Berita Lainnya