Partai Golkar Dinilai Langgar Undang-Undang Politik

Sabtu, 13 Januari 2007

JAKARTA -- Partai Golongan Karya dinilai melanggar Undang-Undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 karena merekrut sejumlah pegawai negeri sipil dalam Badan Penelitian dan Pengembangan Kekaryaan. Alasannya, pegawai negeri dilarang berpolitik praktis.

"Badan penelitian masuk struktur partai, dan anggotanya dilantik langsung oleh ketua umum partai," kata pengamat politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf, dalam diskusi dialektika di ruang pers gedu

...

Berita Lainnya