Jusuf Kalla: Biaya DPRD Selama Ini Liar

Sabtu, 13 Januari 2007

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertujuan menata pendanaan anggota legislatif di daerah. Selama ini, biaya DPRD terkesan liar karena tidak memiliki dasar peraturan.

"Sewaktu tidak diatur peraturan pemerintah justru liar, tidak ada aturannya," kata Kalla di kantornya kemarin. Namun, menurut dia, Pera

...

Berita Lainnya