Uang Tommy di Guernsey Diduga Hasil Korupsi

Kejaksaan segera mengajukan gugatan intervensi.

Kamis, 11 Januari 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menduga dana milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang ada di Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas adalah dana hasil korupsi. Kejaksaan saat ini mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan intervensi, yang akan diajukan dalam persidangan di Guernsey, negara persemakmuran Inggris, pada 22 Januari mendatang.

"Gugatan itu untuk memastikan apakah ada perbuatan yang diklasifikasikan sebagai korupsi," ujar Dire

...

Berita Lainnya