MA Minta Komisi Yudisial Keluar

"Pernyataan itu tidak jelas," kata Busyro.

Rabu, 10 Januari 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan Komisi Yudisial bukan bagian dari kekuasaan kehakiman. Karena itu, MA meminta Komisi Yudisial dikeluarkan dari Bab IX Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Karena Komisi Yudisial bukan lembaga kekuasaan kehakiman, harus keluar atau dicoret," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, di ruang kerjanya di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut dia, ide ini sudah menjadi bahan diskusi di antara pemi

...

Berita Lainnya