Pemerintah Didesak Merevisi Aturan Protokoler

Rabu, 10 Januari 2007

JAKARTA -- Para pemerhati korupsi mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD Nomor 37 Tahun 2006. Mereka akan mengajukan somasi dan uji materi apabila pemerintah tak menggubris desakan ini dalam tiga hari. "Pemerintah telah melegalkan korupsi," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Aswinawati di Jakarta kemarin.

Adapun Emerson Endu dari Indonesia Corruption Watch mengataka

...

Berita Lainnya