Pengadilan Menangkan Pengelola Hilton

Sekretariat Negara dan kejaksaan mengajukan banding.

Selasa, 9 Januari 2007

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan pengelola Hotel Hilton, PT Indobuildco, atas kasus perpanjangan hak guna bangunan. "Pemberian perpanjangan hak guna bangunan kepada Indobuildco adalah sah dan berdasarkan hukum," ujar ketua majelis hakim Machmud Rachimi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Indobuildco selaku pengelola Hotel Hilton--kini Hotel Sultan--mengajukan guga

...

Berita Lainnya