Peraturan Protokoler Tak Akan Direvisi

Selasa, 9 Januari 2007

JAKARTA - Pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Departemen Dalam Negeri hanya akan membentuk tim kecil untuk merumuskan implementasi peraturan pemerintah itu.

Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan tim kecil itu berasal dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Sekretariat Negara. "Secara substansial, peraturan

...

Berita Lainnya