Kejaksaan Tidak Perlu Minta Fatwa

Sabtu, 6 Januari 2007

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu meminta fatwa MA mengenai penghapusan uang pengganti yang dikenakan kepada terpidana. "Mengapa harus minta fatwa dari kami. Sebab, secara hukum jelas bahwa eksekusi perkara pidana ada di kejaksaan," katanya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, pemerintah berniat menghapusbukukan tunggakan uang pengganti para terpidana yang dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang

...

Berita Lainnya