Eda Makmur Didakwa Korupsi
Jumat, 5 Januari 2007
JAKARTA -- Mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Eda Makmur didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada. Eda didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang dilakukan Eda adalah menerbitkan dua surat keputusan yang menerapkan tarif berbeda dalam pengurus
...