Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Mi-17

Sabtu, 30 Desember 2006

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-17 yang merugikan keuangan negara Rp 29 miliar. "Inisial mereka Phn, Tji, Mjn, AK, dan WH. Semuanya sudah dicekal," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta kemarin

Menurut Hendarman, dua dari lima tersangka adalah mantan pejabat di Departemen Pertahanan, satu orang merupakan pegawai negeri sipil dari Departemen Keuangan,

...

Berita Lainnya