Bupati Kutai Syaukani Dicekal

Ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember.

Jumat, 29 Desember 2006

JAKARTA -- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman menyatakan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. telah dicekal sejak 26 Desember 2006. "Pencekalan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang," ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Syaiful, permintaan cekal itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Desember. Saat itu juga surat pencekalan bagi Syaukani langsung d

...

Berita Lainnya