"Jangan Menyalahartikan Putusan Mahkamah Konstitusi"

Kamis, 28 Desember 2006

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak tidak menyalahartikan putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Seharusnya putusan itu dibaca sebagai langkah penyelamatan dan penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta kemarin.

Jimly menjelaskan pemberantasan korupsi di Indonesia harus mendapat dasar konstitusi secepatnya.

...

Berita Lainnya