Pemilihan Kepala Daerah Serentak Susah Diakomodasi

Sabtu, 23 Desember 2006

JAKARTA -- Rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk gubernur dan bupati/wali kota hanya bisa dilaksanakan jika selisih berakhirnya masa jabatan antara gubernur dan bupati/wali kota tidak lebih dari sebulan. "Jika lebih, akan susah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh di Departemen Dalam Negeri kemarin.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 235 menyebutkan, untuk pemiliha

...

Berita Lainnya