Pornografi Dibolehkan Asalkan Ada Izin Pemerintah

Sabtu, 23 Desember 2006

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi membolehkan berbagai aksi pertunjukan asalkan mendapatkan izin dari pemerintah. "Pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal ini polisi, jaksa, atau bupati, misalnya," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi dan Pornoaksi Balkan Kaplale kepada Tempo kemarin.

Menurut anggota Dewan dari Fraksi Demokrat itu, naskah RUU tersebut sudah selesai dan akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pe

...

Berita Lainnya