Ba'asyir Bukan Teroris

Ia tidak terbukti mendalangi Bom Bali I dan bom di Marriott.

Jumat, 22 Desember 2006

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu dari segala dakwaan jaksa.

"Majelis tidak menemukan ada hubungan langsung dari Ba'asyir dengan kasus Bom Bali I dan bom JW Marriott," ujar ketua majelis hakim German Hoediarto saat ditemui Tempo di ruang kerjanya kemari

...

Berita Lainnya