Asosiasi Televisi Tolak Kriminalisasi Tayangan

Jumat, 22 Desember 2006

JAKARTA -- Semua anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia menolak pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal. Landasan hukum yang digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dinilai tidak cukup kuat untuk memberikan sanksi pidana.

"Tidak ada definisi terperinci tentang batasan isi siaran untuk bisa dikategorikan pidana," kata sekretaris eksekutif asosiasi itu, Gilang Iskanda

...

Berita Lainnya