Pemerintah Tidak Akan Buat Aturan Pengadilan Korupsi

"Presiden meminta tidak sembarangan membuat undang-undang."

Jumat, 22 Desember 2006

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menegaskan pemerintah tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi. "Kami tidak merencanakan perpu, itu pasti," ujarnya seusai rapat kabinet di kantor presiden di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pemerintah tidak melihat urgensi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, karena masa peralihan yang h

...

Berita Lainnya