Pelanggar UU Penyiaran Diberi Toleransi Sampai Januari
Kamis, 21 Desember 2006
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia meminta semua stasiun televisi menghentikan program tayangan berbau porno dan kekerasan mulai 1 Januari 2007. "Kalau masih ada yang melanggar, akan kami laporkan secara resmi ke polisi," kata Ade Armando, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, setelah membahas penegakan Undang-Undang Penyiaran bersama Kepolisian RI dan industri pertelevisian di kantor pusat Komisi Penyiaran di Jakarta, Selasa malam lalu.
Menurut Ade,
...