Penahanan Suwarna Sah

Penahanan diusulkan juga melalui izin pengadilan.

Kamis, 21 Desember 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji yang diajukan terdakwa Gubernur Kalimantan Timur (nonaktif) Suwarna Abdul Fatah soal penahanan. Mahkamah menyatakan penahanan Suwarna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dalil-dalil pemohon (Suwarna) yang menyatakan Pasal 21 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tidak

...

Berita Lainnya