Pengadilan Korupsi Terancam Mati

Usianya ditentukan tiga tahun lagi.

Rabu, 20 Desember 2006

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan tiga tahun lagi. Jika dalam tiga tahun pengadilan itu tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, pengadilan khusus korupsi akan dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat alias bisa dibubarkan.

"Pasal 53 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ketua Mahkamah Konsti

...

Berita Lainnya